Batam, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam.
Perkara ini diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasanya Johnson Panjaitan, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan yakni Febriadinata (Teradu I) dan Sabrima Putra (Teradu II).
Pokok perkara yang diadukan terkait dugaan para Teradu melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 01 dalam kasus dugaan money politik dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kabupaten Bintan. Kemudian tidak bersifat profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.
Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam penjelasannya di hadapan majelis, Febriadinata Teradu I mengawali bantahannya dengan mengatakan bahwa Pengadu tidak cermat. Hal ini terlihat dari Sabrima Putra, Teradu II yang menurut Pengadu menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, padahal yang bersangkutan adalah Tenaga Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Bintan.
Terhadap dalil pokok aduan, Teradu dengan tegas membantahnya. “Tuduhan Pengadu tidak beralasan dan tidak benar. Kami sangat memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan undang-undang,” kata Teradu I.
Lebih lanjut Teradu I menerangkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran telah dilakukan sesuai peraturan Bawaslu. Terkait dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Sdri. Meliyanti dengan laporan Nomor : 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 tersebut, Teradu telah melakukan proses klarifikasi (penyelidikan) serta penyusunan kajian untuk menemukan apakah laporan tersebut merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan dan didukung minimal dua (2) alat bukti.
Dalam melakukan klarifikasi, terdapat keterangan dari Saksi Pelapor yang berbeda dan berubah-ubah. “Pada saat awal dilakukannya penelusuran menyatakan ‘tidak ada ajakan untuk memilih calon’ tetapi saat diklarifikasi keterangan saksi ada yang berbeda,” jelas Teradu I.
Lanjutnya, proses klarifikasi (penyelidikan) dilakukan bersama oleh Sentra Gakkumdu. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan klarifikasi dari 24 orang terdiri atas pelapor, saksi-saksi/pihak terkait, terlapor dan juga telah meminta keterangan ahli.
Berdasarkan fakta-fakta, keterangan pelapor, saksi-saksi/ pihak terkait, terlapor, keterangan ahli serta bukti terhadap pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pasal sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yakni Pasal 187 A Ayat (1) UU Pemilihan, sehingga laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dihentikan dan kemudian telah diumumkan di papan pengumuman.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, APU bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Anggota Majelis yakni Sriwati, S.E., M.M (Unsur KPU), Said Abdullah Dahlawi, S.T (Unsur Bawaslu), dan Dr. Golan Hasan, SE., M.Si (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]