Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura. Pengadu mendalilkan Yudi Risandi telah bertindak tidak netral dan menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan sejumlah pihak untuk mengamankan suara salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten OKU Tahun 2024.
Teradu didalilkan telah memerintah Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Thobroni, serta anggotanya Epan Jaya. Selain untuk mengamankan suara, keduanya juga diperintahkan untuk mengawasi Camat Lengkiti dan menjaga seluruh tim pemenangan/tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Lengkiti.
“Perintah tersebut disampaikan teradu kepada Thobroni dan Epan Jaya selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada 22 November 2024 di kediaman teradu,” ungkap pengadu di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu (4/6/2025).
Tidak hanya itu, teradu juga menitipkan uang kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk keperluan operasional Sekretariat Panwascam Lengkiti dan dibagikan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Pengawas TPS.
Rekaman perintah teradu kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti kemudian menjadi viral dan tersebar di Kabupaten OKU dan sejumlah platform media sosial (medsos).
Sementara itu, Epan Jaya yang bertindak sebagai saksi pengadu dalam persidangan ini membenarkan pertemuan tersebut serta perintah dari teradu untuk mengamankan perolehan suara salah satu paslon di Kecamatan Lengkiti.
Epan Jaya mengaku diajak oleh Tobroni untuk bertemu dengan teradu. Ia juga mengakui sengaja merekam percakapan tersebut dan memberikannya kepada salah satu pemantau pemilu di Kabupaten OKU.
“Terkait pertemuan tersebut dan saudara teradu memerintahkan demikian benar adanya,” tegas Epan Jaya.
Jawaban Teradu
Teradu dengan tegas membantah apa yang disampaikan pengadu maupun saksi dalam sidang pemeriksaan.
Namun, teradu membenarkan adanya pertemuan pada tanggal 22 November 2024 dengan Thobroni dan Epan Jaya.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 1-2 jam. Ketiganya membahas banyak hal terkait persiapan pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Lengkiti, mulai dari logistik, kendala geografis, dan lainnya.
“Memang benar dalam rekaman itu adalah suara saya, namun terkait dengan isi pembicaraan saat pertemuan tersebut tidak seperti apa yang beredar. Pertemuannya 1-2 jam, rekaman yang beredar hanya 1-2 menit,” sanggah Teradu.
Teradu tidak mengetahui pertemuan tersebut sengaja direkam oleh Epan Jaya.
Kepada Majelis DKPP, teradu juga membantah memerintahkan Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara salah satu paslon pada pilkada Tahun 2024 di Kabupaten OKU.
“Berkaitan tuduhan saya memberikan sejumlah uang melalui Thobroni dan Epan Jaya serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan Lengkiti itu tidak benar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah pihak menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Antara lain Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada Pilkada Tahun 2024 a.n. Thobroni, KPU Kabupaten OKU, dua Anggota Bawaslu Kabupaten OKU yang tidak diadukan, serta Camat Lengkiti.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yakni: Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Massuryati (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)