Ambon, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 154-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Senin (8/7) pukul 14.00 WIT.
Teradu dalam perkara ini adalah Rosna Sehwaki (Ketua Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur), dia diadukan oleh Firdaus Arey.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat luas, Rosna didapati memerintahkan Anggota Panwascam a.n Rahman Ellys untuk menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk diketahui caleg tersebut adalah Ipar dari Teradu.
Atas aduan itu, Teradu membantahnya. “Rekaman tersebut benar adanya yang mulia. Hanya saja rekaman itu tidaklah utuh sebagaimana tujuan saya untuk mendapatkan informasi yang sebanarnya dari Rahman Ellys sehingga terjadi tafsiran yang bersifat fitnah dan merusak nama baik saya sebagai Pengawas Pemilu,” jelas Rosna.
“Rekaman yang tidak utuh tersebut adalah bagian dari alat yang digunakan oknum/Caleg Partai Politik tertentu untuk menekan saya agar memihak yang bersangkutan untuk dinaikkan perolehan suaranya oleh PPK Kecamatan Pulau Gorom dan PPK Kecamatan Pulau Panjang,” lanjut Rosna menyanggah dalil Pengadu.
“Saudara Rahman, apakah saudara pernah dijanjikan sebagai Anggota Panwascam untuk pemilihan Bupati nanti?,” tanya Abdullah, anggota majelis TPD unsur Bawaslu.
“Sebagaimana terdapat dalam bukti rekaman, benar yang Mulia,” jawab Rahman, saksi yang dihadirkan Pengadu.
Hadir sebagai pihak Terkait Suparso Rustam dan Syaifudin Rumbory masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Persidangan hari ini juga Pengadu menghadirkan saksi Rahman Ellys. Sementara, Abdul Sal Kaliobas dan Hendra Krlian dihadirkan Teradu sebagai saksinya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Efie Baadila (unsur Masyarakat), Engelbertus Dunatubun (unsur KPU), dan Abdullah Ely (unsur Bawaslu). (Columbus)