Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (17/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga melalui kuasanya Yanuar P. Wasesa, dkk. Pengadu melaporkan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Samosir, yang terdiri dari lima Teradu dari KPU Kabupaten Samosir (selanjutnya disebut KPU Samosir) dan tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Samosir (selanjutnya disebut Bawaslu Samosir).
Lima Teradu dari KPU Samosir adalah sang Ketua, Ika Rolina Samosir, serta empat Anggota KPU Samosir, yaitu Robinsar Junaidi Barus, Monang Sinaga, Gomgom Situmorang, dan Barita Carles Malau. Secara berurutan, masing-masing dari kelimanya berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sementara, tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Samosir, yaitu Anggiat Sinaga (Teradu VI), Rianto Nainggolan (Teradu VII), dan Robintang Naibaho (Teradu VIII).
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Iskandar Zulkarnaen, M.Si (Unsur Masyarakat), Herdensi (Unsur KPU), dan Suhadi Sukendar S, SH., MH (Unsur Bawaslu).
Pokok Aduan
Teradu I-V diadukan atas sejumlah dalil aduan. Salah satunya adalah telah meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang yang diduga tidak memenuhi syarat karena ada beberapa syarat yang belum diserahkan dan bermasalah.
Salah satu tim kuasa Pengadu, Nuzul Wibawa menduga bahwa Martua Sitanggang tidak memenuhi syarat pendidikan yaitu SMA dan tidak menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Sedangkan Vandiko T. Gultom disebutnya telah menyerahkan persyaratan Kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal, dan SPT yang diduga telah direkayasa.
Lalu, Teradu I-V juga telah menyerahkan dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK) dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
“Teradu I dan Teradu V diduga berbohong pada persidangan perkara nomor: 100/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu tim kuasa Pengadu, Nuzul Wibawa.
Dalil terakhir, Teradu I dan Teradu II diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Tim Pemenangan dari peserta Pilkada 2020 Samosir. Hubungan ini menurut Pengadu tidak pernah dinyatakan secara terbuka oleh Teradu I dan Teradu II.
Sementara untuk Teradu VI sampai VIII, Nuzul menduga ketiga Teradu tersebut tidak memeriksa dan memutus secara patut laporan masyarakat atas nama Tunggul Sitanggang dan Jautir Simbolon.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Samosir yang berstatus sebagai Teradu I, Ika Rolina Samosir mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada SMA Negeri 1 Jambi, yang merupakan tempat Martua Sitanggang menempuh pendidikan menengah atas.
“Pihak sekolah menjelaskan bahwa nama Martua S sebagaimana tertera dalam ijazah nomor VCi No.026 adalah orang yang sama dengan Martua Sitanggang yang terdapat dalam KTP Elektronik dan benar yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Menegah Atas pada tanggal 1 Desember 1973,” terang Ika.
Hal yang sama pun dilakukan untuk dokumen persyaratan dari Vandiko Timotius Gultom. Menurut Ira, KPU Samosir telah meminta klarifikasi kepada Kantor Pajak selaku instansi terkait.
“Kantor Pajak telah mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Saudara Vandiko tidak mempunyai tunggakan pajak,” tegas Ika.
Demikian pula dengan Kartu NPWP dan SPT yang diserahkan Vandiko saat mendaftar. Ika mengatakan bahwa kedua persyaratan tersebut memiliki keabsahan.
Ika menambahkan, dalil-dalil di atas juga telah disengketakan di sejumlah instansi, mulai dari Bawaslu Samosir, PT TUN Medan, dan MK. Ketiga instansi tersebut telah menolak permohonan pemohon yang substansinya sama dengan yang diadukan ke DKPP.
Ika juga menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
“Tanda tangan tersebut adalah benar tanda tangan Teradu I, di mana Teradu I menandatangani dokumen tersebut secara sadar,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Samosir yang berstatus sebagai Teradu V, Barita Carles Malau, membantah jika dirinya dan Teradu I telah menyampaikan kebohongan dalam sidang di MK.
“Sebelum memberikan keterangan, kami telah diambil sumpah. Jadi dalil tersebut sangat tidak berdasar,” jelas Barita.
Untuk dalil terakhir, Ika (Teradu I) dan Robinsar Junaidi Barus (Teradu II) juga membantah tudingan yang menyebut mereka tidak mengungkapkan secara terbuka memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan tim pemenangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2020 Samosir.
Keduanya menegaskan bahwa hal ini telah diungkapkan dalam rapat pleno yang diadakan pada 5 September 2020.
Masih dalam sidang, Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga (Teradu VI) menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tunggul Sitanggang pada 11 September 2020. Menurut Anggiat, laporan tersebut pun telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 tanggal 13 September 2020.
Bawaslu Samosir, kata Anggiat, telah meneruskan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Samosir dan dari hasil Pembahasan I diputuskan untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor.
Namun, dalam Pembahasan II Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Bawaslu Samosir telah menyampaikan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 18 September 2020 dan telah menempelkan Status Laporan pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Samosir,” ungkap Anggiat.
Sedangkan untuk laporan yang diajukan oleh Jautir Simbolon, Anggiat mengatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau rekayasa ijazah milik Martua Sitanggang.
Menurut Anggiat, Martua telah menunjukan surat keterangan nomor 596/110/SMA.1/KM tentang kesalahan penulisan ijazah atau STTB kepada Majelis Musyawarah. Atas dasar itu, Bawaslu Samosir pun menolak permohonan Jautir Simbolon. [Humas DKPP]