Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada perkara 247-PKE-DKPP/VIII/2019. Sidang ini digelar di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/9), dengan agenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu.
Sebanyak delapan penyelenggara pemilu diperiksa dalam sidang ini. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Panggabean, Musmuliadi Siregar, dan Rizky Athia Arfa Hasibuan. Teradu lain Ongku Syah Harahap, Muhammad Nafsir Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap, dan Yusran Harahap, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Para Teradu diadukan oleh Muhammad Tohir Munte. Dalam dalil aduannya, ia mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memberikan salinan putusan kepada Pengadu terkait laporannya mengenai Dugaan Pelanggaan Administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019. Kemudian, di hari berikutnya Pengadu meminta kembali salinan putusan tersebut, namun hanya diberikan status laporan oleh staf sekretariat.
Di samping itu, KPU Padang Lawas Utara tidak efektif dan tidak profesional dalam memverifikasi berkas salah satu caleg DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Diduga terjadi persekongkolan antara pihak KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dengan caleg tersebut.
Kemudian, KPU tidak mengeluarkan hasil putusan verifikasi berkas salah satu caleg yang terbukti melanggar administrasi pemilu sesuai dengan putusan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara pada persidangan putusan.
Dalam sidang, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara membantahnya dalil aduan Pengadu. Ia mengungkapkan bahwa salinan putusan persidangan sebenarnya sudah selesai dirampungkan. Namun, ketika mau diberikan masih ada kesalahan seperti typo sehingga diperbaiki kembali.
“Saat tanggal 17 itu ingin diberikan namun, Teradu ada di luar kota yang tidak bisa diwakilkan, sehingga Kami menyuruh staf menghubungi Pengadu untuk diberikan salinan putusan,” katanya.
“Namun, tanggal 18 saat Pengadu dihubungi tidak ada kabar, sehingga salinan putusan tidak jadi diberikan ke Pengadu pada tanggal tersebut.” imbuhnya.
Kemudian, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara juga membantah dalil aduan Pengadu. Pihaknya mengungkapkan bahwa sengketa DCT seharusnya sudah lewat masa tahapannya, “Sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap proses pencalonan sudah sesuai undang-undang yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait yang relevan,” terangnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis oleh Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]