Jakarta, DKPP – Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa DKPP, Rabu (24/4) di ruang sidang DKPP, Jakarta. Ia diadukan oleh Hendarsam Marantoko yang dikuasakan kepada Munathsir Mustaman dkk selaku advokat. Dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad dengan didampingi Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salamm hadir dari pihak Pengadu Desmihardi selaku tim advokat Hendarsam. Hadir pula Pramono sebagai pihak Teradu dalam perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2019 ini.
Pramono diadukan oleh Pengadu karena telah mengeluarkan pendapat atau pernyataan di media massa atas kicauan Andi Arief di Twitter terkait masalah 7 kontainer yang sudah tercoblos. Hal tersebut, dinilai Pengadu sebagai tindakan yang tidak netral dan berpihak pada salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
“Teradu menyatakan dugaan bahwa kicauan Andi Arief soal surat suara adalah terencana,” tutur Desmihardi.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, untuk memperkuat dalil aduannya Pengadu menyertakan alat bukti berupa pemberitaan dari media massa, diantaranya dari kompas.com tertanggal 4 Januari 2019 yang mengutip pernyataan Pramono.
Terhadap dalil aduan tersebut, Pramono membantahnya dan menyampaikan bahwa dalil aduan Pengadu tidak mendasar dan terkesan mengada-ada. Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan segala dampak hoax 7 (tujuh) kontainer maka pernyataan Teradu dalam rangka memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
“Komentar tentang cuitan Andi Arief di Twitter tidak menunjukkan Teradu bersikap tidak netral dan berpihak kepada salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden atau pun tendensius/partisan,” jelas Pramono
Munurutnya, sebagai Teradu dia memahami betul apa yang dimaksud oleh Saudara Andi Arief di kicauan Twitter pribadinya, sehingga Teradu perlu kembali menegaskan jika pernyataan Teradu sama sekali tidak ada tujuan untuk menyudutkan atau menghakimi Saudara Andi Arief akan tetapi sebagai wujud tanggungjawab Teradu sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan informasi yang benar, lengkap dan akurat.
Sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2019 ini disiarkan langsung melalui fanpage FB DKPP di link berikut https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/2337799479829804?sfns=mo
(Irmawanti)