Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan Kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 162-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (9/12/2021) pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Jumadi Rahayaan yang memberikan kuasa kepada M. Hanafi Rabrusun, Wahyudin Ingratubun, dan Damianus Inuhan.
Sementara Teradu dalam perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw.Ia diadukan karena diduga telah menjalin hubungan tidak wajar di luar nikah dengan istri dari Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP]