Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 165-PKE-DKPP/VII/2024. Sidang dilakukan secara hibrida di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Dinus Wanimbo yang merupakan Ketua DPD PKS Kabupaten Tolikara. Dinus mengadukan enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara. Teradu I adalah Netius Wonda, Ketua KPU Kabupaten Tolikara, diikuti Imenus Kogoya, Murni Penggu, Yunius Wonda, dan Yuli Waker sebagai Teradu II-V yang merupakan anggota KPU. Teradu VI adalah Asdar Syarifuddin, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Tolikara.
Pengadu mendalilkan para Teradu memindahkan lokasi pleno tingkat kabupaten yang awalnya berlokasi di Kabupaten Tolikara berpindah ke Kabupaten Wamena lalu berpindah lagi ke Kota Jayapura.
“Hal ini membuat kami kesusahan, kejar kejaran untuk mengawal suara,” jelas Dinus.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan melakukan pergeseran suara caleg DPRD Kabupaten Tolikara secara sepihak yang menguntungkan partai politik lain dan mengakibatkan perubahan atau hilangnya hasil perolehan suara dari Partai PKS.
Dinus menyampaikan beberapa pokok aduan terkait pergeseran suara dalam pleno rekapitulasi di beberapa distrik, yakni Di Distrik Wina, suara caleg PKS Ester Tabo dilaporkan berkurang dari 4.146 menjadi 2.012 suara tanpa alasan yang jelas, serta tidak ada tanda tangan saksi pada dokumen D Hasil tingkat kabupaten.
Selanjutnya pada Distrik Karubaga, suara caleg PSI Marthen Kagoya dan caleg PKS Dorkas Tuta Kogoya juga dilaporkan berkurang hingga menjadi nol.
“Banyak suara partai yang dihilangkan, dan D Hasil Tingkat Kabupaten juga tidak disertai tanda tangan saksi,” jelasnya.
Kasus serupa terjadi di Distrik Wari, di mana suara caleg Roy MF Rumwarin dari PKS yang awalnya memperoleh 3.378 suara pada pleno tingkat distrik, berubah menjadi 299 suara di tingkat kabupaten. Di Distrik Dow, suara Roy MF Rumwarin yang seharusnya 1.430 suara juga berkurang.
Dinus menduga suara Roy MF dialihkan ke caleg PDIP Eiron Karoba.
“Suara kami dialihkan tanpa ada undangan yang memadai untuk hadir dalam pleno kabupaten,” kata Dinus.
Di Distrik Bewani, suara caleg PKS Else Karoba, yang awalnya tercatat sebanyak 3.936 suara, berubah menjadi 2.871 suara dan diduga dialihkan ke caleg PKB Elce Penggu.
“Bukti video menunjukkan bahwa Elce Penggu tidak memperoleh suara sedikit pun, namun suara dialihkan kepadanya,” tambah Dinus.
Jawaban Teradu
Menanggapi aduan tersebut, Netius Wonda, Ketua KPU Kabupaten Tolikara (Teradu I), menyampaikan bahwa dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu I-VI tidaklah benar serta tidak beralasan yang jelas.
Netius juga menjelaskan bahwa perpindahan lokasi pleno disebabkan oleh rekomendasi dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolikara untuk mengatasi masalah mobilisasi masyarakat.
“Perpindahan lokasi pleno kabupaten ini sesuai dengan surat rekomendasi Kapolres Tolikara dikarenakan situasi yang tidak kondusif di Kabupaten Tolikara,” tambah Netius.
Selain itu Netius juga mengklarifikasi bahwa perubahan suara pada Distrik Wina telah melalui proses pemeriksaan dan pembetulan yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara.
“Rekapitulasi suara pada Distrik Wina telah melalui proses pengecekan dan pemeriksaan dan serta tidak ada keberatan dari saksi partai setelah proses tersebut”, ungkapnya.
Sementara itu Imenus Kogoya, Anggota KPU Kabupaten Tolikara (Teradu II), menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan pada pleno tingkat kabupaten di Distrik Karubaga telah ditindaklanjuti dengan pengecekan, serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah pembetulan dilakukan.
“Sama halnya dengan Distrik Wari dan Distrik Dow, tidak ada keberatan dari saksi partai pada pleno tingkat kabupaten,” katanya.
Selanjutnya Yuli Waker, Anggota KPU Kabupaten Tolikara (Teradu V), menambahkan bahwa pengecekan suara di Distrik Bewani telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara.
“Setelah pengecekan dan pembetulan, tidak ada lagi keberatan dari saksi partai lain,” ujarnya.
Sementara itu, Asdar Syarifuddin, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara (Teradu VI), juga menambahkan bahwa perannya terbatas pada penyediaan konsumsi dan fasilitas, bukan pada proses perhitungan suara.
“Saya tidak terlibat dalam perubahan hasil perhitungan suara, dikarenakan hal itu bukan merupakan tugas, pokok dan fungsi saya sebagai Kasubag Teknis,” jelasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Rafael Kapura (unsur masyarakat) dan Fredy Wamo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]