Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 266-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Jumat (25/11/2019).
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Kota Palopo, Oktovianus R. Pada sidang pemeriksaan pertama, Pengadu absen dalam persidangan karena tengah menjalani perawatan kesehatan.
Oktovianus mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yaitu Asbudi Dwi Saputra, Sitti Aisyah dan Ahmad Ali. Menurutnya, Ketiganya diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan terkait hasil pengawasan yang dibuat oleh Pengawas TPS 10. Laporan tersebut menyangkut masalah yang terjadi di TPS 10 Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palolo (selanjutnya disebut TPS 10).
Menurut Pengadu, pada April 2019 Bawaslu Kota Palopo menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Wara, Kota Palopo, salah satunya adalah dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 10 yang merupakan temuan dari Pengawas TPS tersebut pada 17 April 2019.
Dalam pokok aduan, Oktovianus menyebutkan saat itu Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra sempat menyatakan akan mengerjakan laporan terkait pelanggaran di TPS 10. Sisa laporan yang lain diserahkan kepada Panwascam Wara. Hal ini, ungkap Pengadu, dikatakan Asbudi kepada jajaran Panwascam Wara.
Pengawas TPS 10 sendiri membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan nomor: 01/LHP-WARA/A-TPS10/PM.002/IV/2019 dan diserahkan ke Bawaslu Kota Palopo pada 17 April 2019, atau hari yang sama dengan kejadian.
“Tapi ternyata Laporan Pengawas Lapangan di TPS 10 Kelurahan Amassangan ini baru ditindaklanjuti pada tanggal 24 mei 2019,” katanya.
Temuan di TPS 10 berkaitan dengan digunakannya hak pilih seorang pemilih oleh orang lain, yaitu terdapat seorang perempuan yang membawa formulir C6 atas nama Jasmani di TPS 10. Dalam pokok pengaduan, Pengadu menyebut perempuan ini sama sekali tidak membawa identitas.
Saat itu, Pengawas TPS mempertanyakan status Jasmani tersebut karena di DPT atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki.
“Namun oleh petugas KPPS mengatakan itu biasa terjadi, atas kejadian itu petugas KPPS tetap mempersilahkan perempuan tersebut melakukan Pemilhan di semua tingkatan,” sebut Pengadu dalam pokok aduan.
Kemudian, pada pukul 12.00, terdapat seorang laki-laki yang membawa kartu identitas berupa KTP elektronis atas nama Jasmani. Ia pun keberatan setelah mengetahui hak pilihnya digunakan oleh seorang perempuan pada beberapa jam sebelumnya.
Menurut Pengadu, perkara di TPS 10 ini harusnya diregistrasi oleh Panwascam atau Bawaslu Kota Palopo pada 18 April 2019.
“Namun faktanya baru teregistrasi pada bulan Mei dengan Nomor Registrasi 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 dan diputuskan tanggal 13 Juni 2019,” jelas Pengadu
Dalam sidang, para Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Asbudi selaku Ketua Bawaslu Palopo menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Ia menyebut bahwa perkara di TPS 10 telah dilaporkan oleh Asrul Tahir kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel). “Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim Gakkumdu Provinsi Sulsel terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo dan pihak-pihak terkait, diumumkan bahwa status laporan terhadap Bawaslu Kota Palopo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Palopo hanya mengambil alih perkara TPS 10 dari empat perkara yang ada di Kecamatan Wara karena perkara TPS 10 saja yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Ia pun membantah jika Bawaslu Kota Palopo baru menindaklanjuti temuan Pengawas TPS 10 pada 24 Mei 2019 karena perkara ini juga telah dijadikan Temuan oleh Panwascam Wara pada 18 April 2019 dengan nomor register 11/LP/Kec.Wara/27.03/IV/2019.
“Pada hari itu juga dilakukan Rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu dan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan,” jelas dia.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 10. “Sehingga Bawaslu Kota Palopo menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Wara untuk menjadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi dan diproses dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi,” pungkasnya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Ma’ruf Hafid (unsur Masyarakat) dan Asram Jaya (unsur KPU).
Sidang dilakukan melalui sambungan video (video conference) antara KPU RI dengan KPU Sulsel. Ketua majelis berada di Kota Jakarta dan anggota majelis serta para pihak berperkara berada di Kota Makassar. [Humas DKPP]