Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/9/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras untuk seorang penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Amrullah. Amrullah berstatus Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/VI/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Amrullah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogam Komering Ilir sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan 146-PKE-DKPP/VI/2021.
Semua perkara pelanggaran KEPP yang dibacakan dalam sidang ini berjumlah enam perkara dengan 26 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu.
Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan Keras (1) dan Peringatan (5). Selain itu, DKPP juga memulihkan nama baik atau memberikan Rehabilitasi bagi 20 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 22 SEPTEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | |
1. | 133-PKE-DKPP/V/2021 | 1. Mikhael Nahak;
2. Yoni Arianto Neolaka; 3. Yacobus Fahic Nahic; 4. Yohanes S.A. Palla; 5. Herlince Emiliana Asa; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Belu) 6. Andreas Parera; 7. Agustinus Bau; 8. Maria Gizela Lumis (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Belu) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
2. | 134-PKE-DKPP/V/2021 dan
135-PKE-DKPP/V/2021 |
1. Makarius Bere Nahak;
2. Yosef Nahak; 3. Yoseph Ruang; 4. Stefanus Manhitu; 5. Yufentus A. Bere. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Malaka) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 143-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Fajrul Islami Damsir;
2. Gummer Siregar; 3. Alamsyah Hs; 4. Yurnalis; 5. Fanny Ariandi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Rokan Hulu) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
4. | 146-PKE-DKPP/VI/2021 | Amrullah
(Anggota KPU Kab. Ogan Komering Ilir) |
Peringatan Keras |
5. | 150-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Abdullah Dahlan;
2. Lolly Suhenty; 3. Sutarno; 4. H.M. Wasikin Marzuki; 5. Yulianto; 6. Yusup Kurnia; 7. Zaki Hilmi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi. |