Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu. Lima penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Nduga, Amion Karunggu (Teradu I perkara 282-PKE-DKPP/IX/2019); Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Idris (Teradu I perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019); Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Ahmad Husaini (Teradu II perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019); Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Didimus Busup (Teradu I perkara 285-PKE-DKPP/IX/2019); dan Anggota KPU Kabupaten Waropen, Maikhel F Maay (Teradu IV perkara 301-PKE-DKPP/IX/2019).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya,” ucap Ketua majelis, Prof. Muhammad dalam sidang.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen,” lanjut Muhammad.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Waropen, Silas Yulianus Buinei (Teradu I. 301-PKE-DKPP/IX/2019).
Silas menjadi satu dari dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Selain Silas, satu penyelenggara Pemilu lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Andreas Gobai (Teradu I perkara 328-PKE-DKPP/XI/2019).
Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (5 penyelenggara pemilu), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian dari Jabatan Koordinasi Divisi (1), Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (18) dan Peringatan (18). Selain itu DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi 18 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dari 60 nama yang menjadi Teradu dalam 12 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini, terdapat satu nama yang tidak diberikan sanksi, yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu, yang berstatus sebagai Teradu VII pada perkara 296-PKE-DKPP/IX/2019, tidak mendapat sanksi atau rehabilitasi dalam perkara karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2020.
Sidang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 5 FEBRUARI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 233-PKE DKPP/VIII/2019 | 1. Wilhelmus Degey;
2. Daniel Denny Martin; 3. Jhoni Kambu. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire) |
1. Peringatan
2. Pemberhentian sementara 3. Peringatan |
2. | 253-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Oktovianus Injama;
2. Grace Dina Ursia; 3. Markus Duwith; 4. Fiktor P Wanane; (Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura) 5. Frans J Z Rumsarwir; 6. Rinto Pakpahan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras 4. Peringatan keras
5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi
|
3. | 265-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Didimus Busup;
2. Melinus Soo; 3. Yesaya Magayang. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan |
4. | 282-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Amion Karunggu;
2. Voni Wunungga; 3. Peneas Lokbere; 4. Wilson Yanson Insir; 5. Ochla Narigi. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga) |
1. Pemberhentian tetap
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras 4. Peringatan keras 5. Peringatan |
5. | 284-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Idris;
2. Ahmad Husaini. (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) |
1. Pemberhentian tetap
2. Pemberhentian tetap |
6. | 285-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Didimus Busup;
2. Melinus Soo; 3. Andreas Silak; 4. Yesaya Magayang; 5. Penas Bahabol. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo) |
1. Pemberhentian tetap
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras 4. Peringatan keras 5. Peringatan keras |
7. | 295-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Laode Yusuf;
(Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi) 2. Rapiudin. (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) |
1. Peringatan
2. Rehabilitasi |
8. | 296-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Arief Budiman;
2. Hasyim Asyari; 3. Evi Novida Ginting Manik; 4. Ilham Saputra; 5. Viryan; 6. Pramono Ubaid Tanthowi; 7. Wahyu Setiawan; (Ketua dan Anggota KPU RI) 8. Abhan; 9. Ratna Dewi Pettalolo; 10. Mochammad Afifuddin; 11. Rahmat Bagja; 12. Fritz Edward Siregar; (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) 13. Jundi Winimbo; 14. Antonius Wumwarin; 15. Elimenggu Penggu; 16. Elmus Wanimbo; 17. Anike Wadi; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) 18. Daniel Jingga; 19. Daimus Tabo; 20. Metanus Wanimbo; 21. Mirenius Wanimbo; 22. Webenus Bembok. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. –
8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi 11. Rehabilitasi 12. Rehabilitasi
13. Rehabilitasi 14. Rehabilitasi 15. Rehabilitasi 16. Rehabilitasi 17. Rehabilitasi
18. Rehabilitasi 19. Rehabilitasi 20. Rehabilitasi 21. Rehabilitasi 22. Rehabilitasi |
9. | 301-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Silas Yulianus Buinei;
2. Daud Benamen; 3. Aleksander Wopari; 4. Maikhel F. Maay; 5. Tan Yakonias Duwiri. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen) |
1. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras 4. Pemberhentian tetap 5. Peringatan keras |
10. | 313-PKE-DKPP/X/2019 | Yunadi HR
(Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah) |
Peringatan |
11. | 318-PKE-DKPP/X/2019 | Mukhlis
(Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah) |
Peringatan keras |
12. | 328-PKE-DKPP/XI/2019 | 1. Andreas Gobai;
2. Sebastinus Tebai; 3. Bernarda Nokuwo; 4. Emanuel Tigi; 5. Emanuel Tebai. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai) |
1. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv Teknis |