Terbukti Manipulasi DB-1, Anggota KPU Waropen Diberhentikan Tetap

Jakarta, DKPP – Terbukti lalai sehingga terjadi manipulasi data hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dalam formulir DB-1 di sejumlah daerah pemilihan (dapil), Anggota KPU Kabupaten Waropen Maikhel F. Maay mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis DKPP yang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad membacakan putusan perkara nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019

Kurangi Suara Parpol, Ketua KPU Yahukimo Diberhentikan Tetap

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Didimus Busup, dalam perkara nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019. Putusan itu dibacakan Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB. Didimus selaku Teradu I terbukti mengetahui,

DKPP Berhentikan Tetap Lima Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu. Lima penyelenggara Pemilu

Majelis DKPP: Pilih Jadi PNS atau Anggota KPU Nabire

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhatian Sementara terhadap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Daniel Denny Martin, dalam perkara nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019. Putusan tersebut dibacakan Pimpinan Majelis sekaligus Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020)

Terbukti Meminta Uang, DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan