Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB.
Pertama, Muh. Abdullah (Anggota KPU Kabupaten Boyolali) yang merupakan Teradu dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh. Abdullah selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Sanksi Pemberhentian Tetap yang kedua diberikan kepada Bambang (Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong) sebagai Teradu dalam perkara 16-PKE-DKPP/I/2021.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Ketua Majelis.
Sidang ini diagendakan untuk membacakan putusan dari delapan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 16 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (4), Peringatan Keras (1), Pemberhentian Tetap (2).
Selain itu, terdapat 9 Teradu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Majelis sidang terdiri dari Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 28 APRIL 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 12-PKE-DKPP/I/2021 | Muh. Abdullah
(Anggota KPU Kab. Boyolali) |
Pemberhentian Tetap |
2. | 16-PKE-DKPP/I/2021 | Bambang
(Anggota Bawaslu Kab. Parigi Moutong) |
Pemberhentian Tetap |
3. | 57-PKE-DKPP/II/2021 | Muhammad Erfan
(Ketua Bawaslu Kab. Kotabaru) |
Peringatan |
4. | 58-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Alismawati Hulu;
2. Pilipus Famazokhi Sarumaha; 3. Harapan Bawaulu. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
5. | 62-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Zamzam Jamaludin;
2. Jajang Jamaludin; 3. Ai Rohmawati; 4. Fahrudin; 5. Istia’nah (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tasikmalaya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
6. | 73-PKE-DKPP/II/2021 | Nurhidayat
(Ketua Bawaslu Kab. Karimun) |
Rehabilitasi |
7. | 80-PKE-DKPP/II/2021 | Iksan Hamiru
(Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Utara) |
Peringatan |
8. | 81-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Safri Muda Harahap;
2. Ramadhan Siregar; 3. Aziz Hasiholan Simamora. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan) |
1. Peringatan;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan. |