Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 15-PKE-DKPP/III/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (24/3/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Manuhar Silaen. Pengadu melaporkan Maria Aribeni, Ketua KPU Kabupaten Kampar sebagai Teradu.
Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait rangkap jabatan Teradu sebagai (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintahan Daerah Kab. Kampar pada 28 Januari 2021 s/d 24 September 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]