Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Selasa (19/12/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan Yan Quarius Bunga. Ia mengadukan Alpius P. Saba (Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua) dan Markus Haba (Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua) masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Teradu I didalilkan telah mengubah bunyi keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor No.105/Pid.Sus/2023/PN.KPG sehingga terkesan memberikan hukuman tambahan Pengadu. Hal tersebut menyebabkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara itu, Teradu II didalilkan meminta Teradu I menetapkan Pengadu TMS sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan dasar mengubah keputusan Pengadilan Negeri Kupang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].