Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (18/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Eri Setriawan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga, yaitu Ardhi Auliya, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama. Secara berurutan kelima nama tersebut berstatus Teradu I sampai V.
Para Teradu diduga tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat atau forum yang bisa diakses oleh banyak orang tentang pencalonan istri dan mertua dari Septiadi Syarza (Teradu II) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu Tahun 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].