Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (17/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Fredikus Famalua Sarumaha, Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi sebagai Teradu I sampai V.
Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, dugaan para Teradu tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah dicoklit ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, terkait pendistribusian C-Pemberitahuan kepada Pemilih.
Ketiga, Terkait dugaan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada persetujuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan, keempat dugaan keberpihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Sejatan Nomor Urut. Para Teradu melarang Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu Nias Selatan menemukan ada Form C. Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]