Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, pada Rabu (25/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sukma Wijaya. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang, Imam Ghozali (teradu I) berikut dua anggotanya yaitu: Wahyu Saputra dan Dian Bastari (masing – masing sebagai teradu II dan III). Selain itu, Pengadu juga mengadukan Sekretaris Bawaslu Kota Pangkal Pinang, Fahlevi Pradidaya (teradu IV).
Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena dianggap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pangkal Pinang Tahun 2024. Para teradu juga diduga manipulatif serta tidak profesional dan mencederai integritas serta kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]