Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 6-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah RJ dan DG yang memberikan kuasa kepada Edison Wahidin. Para Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berinisial S.
Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena diduga menjalin hubungan yang tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ.
Teradu juga didalilkan telah melakukan pemungutan liar sebagai imbalan jasa atas diangkatnya RJ sebagai Anggota PPK tahun 2024.
Selain itu, Teradu turut diduga telah melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang kepada sejumlah orang untuk proses seleksi anggota PPK dan PPS pada pemilu mendatang.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucapnya. [Rilis Humas

