Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (29/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Ahmad Sulaeman. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin sebagai Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Subang Suhenda sebagai Teradu II.
Teradu I didalilkan membagikan uang kepada salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu pasangan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat.
Teradu II diduga menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Caleg nomor urut 2 (dua) Partai Gerindra Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]