Jakarta, DKPP – Panwaslu Kota Jambi memperkarakan KPU Kota Jambi atas pencoretan salah seorang calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kota setempat Pemilu 2014. Pencoretan tersebut sebagai tindakan tidak cermat.
“KPU Jambi menetapkan calon anggota DPRD Kota Jambi atas nama Bakri Pa’Jawa Daerah Pemilihan Kota Jambi I Jelutung-Pasar nomor urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dalam DCS anggota DPRD Kota Jambi Pemilu 2014 sebagaimana dituangkan dalam berita acara rapat pleno KPU Kota Jambi Nomor: 84/BA/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013,” ungkap Pengadu Fauzan Khairizi yang juga anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Jambi di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, tadi pagi (23/10) pukul 10.00.
Pengadu lainnya, ketua dan anggota Panwaslu Kota Jambi; Maroli, Andi Susanto dan Taufik Hidayat. Pihak Teradunya adalah ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kota Jambi; Ratna Dewi, Ferry Prayitno, Mukhlis Dubrain, Agus Fiadi, M Najib Husin, Gunawan. Ada pun selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini.
Alasan KPU, pada tahapan Pengumuman Masukan dan dan Tanggapan Masyarakat, 17 s/d 27 Juni 2013, salah satu LSM memberikan masukan perihal klarifikasi Bakri Pa’Jawa. Laporan LSM itu menyatakan penggunaan ijazah Bakri Pa’Jawa tidak prosedural karena ijazah dikeluarkan oleh Ma’had Tarbiyah Islamiyah (MTI) Al Azis tidak diketahui oleh Madrasah Pendidikan Agama Islam (Mapendais) Kabupaten Rembang. Selain itu, adanya kejanggalan dari tanggal masuk kejar paket C yaitu tanggal 21 Juli 2013 sedangkan Bakri Pa’Jawa sudah menerima laporan Pembelajaran pada tanggal 9 Januari 2013.
“Menyikapi hal tersebut Anggota Panwaslu Kota Jambi telah melakukan klarifikasi pada 30 Juli pada pihak MTI Al Azis. Dari MTI Al Azis menjelaskan telah terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Sedangkan terkait kejanggalan penulisan tanggal masuk kejak paket C, pihaknya pun telah melakukan klarikasi. Hasilnya, melalui surat pernyataan dari pimpinan PKBM Chedsy yang menyatakan bahwa Bakri Pa’Jawa adalah benar warga paket C di PKBM Chedsy. Perlu diketahui, LSM tersebut memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU pada tanggal 3 Juni 2013 dimana pada tanggal tersebut belum ditetapkannya Sdr. Bakri Pa’Jawa dalam DCS,” beber Maroli.
Atas tindakan tersebut, lanjut dia, pihaknya menilai bahwa KPU Kota Jambi tidak cermat dalam menjalankan tugas dan kewajiban. “KPU Kota Jambi diduga melanggar kode etik Pasal 11, 12 huruf a, pasal 15 huruf f dan pasal 16 huruf a, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi menyampaikan pengaduan Bawaslu Pronvinsi Jambi salah pokok aduan, karena pengaduan ini adalah ranah teknis proses administrasi pencalonan anggota DPRD Kota Jambi terkait proses administrasi pencalonan anggota DPRD Kota Jambi. Apabila ada gugatan atasnya, semestinya diselesaikan pada ranah sengketa Pemilu di Bawaslu sebagaimana pasal 258 ayat 1 dan ayat 2 UU No 8 Tahun 2012.
“Untuk diketahui sampai laporan ini diajukan DKPP tidak pernah disidangkan sebelumnya di tingkat Bawaslu Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Lanjut perempuan berjilbab itu, terkait pencoretan Bakri Pa’Jawa dari DCS, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan termasuk juga dari pihak DPC Partai Demokrat setempat sampai dengan ditetapkannya menjadi daftar calon tetap.
“Diperkuat dengan fakta bahwa Saudara Bakri Pa’Jawa pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dari pencalonan anggota DPRD kepada ketua karena alasan usia yang telah lanjut, 65 tahun. Selain itu, keinginan keluarga serta kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Begitu juga dengan DPC Partai Demokrat Kota Jambi telah mengajukan calon pengganti atas nama Abubakar Ahmad,” tutup dia. (ttm)