DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas dari Jabatannya
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada dua penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025). Dua penyelenggara pemilu tersebut adalah