Ad Hoc Harus Satu Frekuensi Pahami Aturan Pemilu
Bekasi, DKPP – Penyelenggara Pemilu pada tingkat ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dituntut satu frekuensi dalam memahami peraturan atau regulasi kepemiluan. Demikian disampaikan oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan KPU RI Nomor: 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau