Terbukti Menjalin Relasi Tidak Sewajarnya, DKPP Berhentikan Anggota KPU Kab. Boyolali
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muh. Abdullah (Anggota KPU Kabupaten Boyolali) selaku teradu dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menjalin relasi tidak sepatutnya dengan Saksi. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di