Langgar Norma Kepantasan dan Kepatutan, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara
Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara, Arif Rahakbau selaku Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/IX/2021. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/12/2021)