Langgar Norma Kepantasan dan Kepatutan, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara

Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara, Arif Rahakbau selaku Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/IX/2021. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/12/2021)

DKPP Berhentikan Tetap Satu Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/12/2021) pukul 13.00 WIB. DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara, Arif Rahakbau