Terbukti Belum Mundur Dari Parpol, DKPP Berhentikan Anggota KPU Parigi Moutong
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk Agggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir. Sanksi ini dikeluarkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Tahir yang berstatus Teradu dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2020 diberhentikan tetap karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor