Komisioner KPU Papua Barat Tidak Langgar Etik
Jakarta, DKPP- Lima komisioner KPU Provinsi Papua Barat yakni Amos Atkana, Yotam Senis, Paskalis Semuanya, Abdul Sidik, dan Christine Ruth Rumkabu, Rabu (22/6), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pernyataan tersebut terungkap dalam putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini di Jakarta. Atas putusan itu, kelimanya kemudian dipulihkan (direhabilitasi)