Wagub Sulsel: DKPP Dewan Syuronya Penyelenggara Pemilu

Makassar, DKPP- Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang mengaku bahagia dengan kunjungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia berharap kehadiran DKPP kali ini bisa memberi pencerahan kepada para penyelenggara Pemilu di Sulsel. “Terus terang saya merasa bahagia, karena hari ini lembaga penting di Indonesia mau berkunjung ke Makassar.

Bawaslu Provinsi Akan Terima Pengaduan Pelanggaran Kode Etik

Makassar, DKPP-  Salah satu tujuan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengaduan pelanggaran kode etik di Makassar adalah membekali Bawaslu Provinsi untuk menerima pengaduan. Ke depan, pengaduan tidak hanya diterima oleh DKPP, tapi bisa juga melalui Bawaslu provinsi jika pelanggaran dilakukan oleh Panwaslu atau KPU kab/kota. Oleh karena itu, bimtek juga memberi materi yang sifatnya teknis

Pembukaan Bimtek DKPP di Makassar

Makassar, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis-Sabtu (18-20/7)  mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara akan dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari anggota KPU dan Bawaslu di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Ida Budhiati: Penerima Pengaduan Harus Ramah

Makassar, DKPP– Anggota DKPP (ex officio KPU) Ida Budhiati menyebutkan bahwa penerima pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu harus mengedepankan unsur pelayanan. DKPP dan Bawaslu mempunyai tugas mulia, menjadi penjaga untuk mewujudkan integritas pemilu. Akan tetapi, mengingat DKPP ada dipusat, perlu dibantu Bawaslu provinsi untuk menerima laporan. Berdasarkan pengalaman, menurut Ida, proses pencalonan dalam pemilukada

Sidang Ketiga KPU Murung Raya Batal

Jakarta, DKPP – Untuk kedua kalinya, sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya batal. Bila minggu kemarin, disebabkan karena pihak Pengadu tidak menghadirkan saksi. Sedangkan sekarang karena pihak Teradunya tidak hadir. Yang bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan

Saksi Hadir Setelah Sidang Ditutup

Jakarta, DKPP – Pihak saksi Drs Saut Effendi MBA hadir ke persidangan ketika persidangan sudah ditutup. Rencananya Saut Effendi yang juga ketua umum Pertai Pemuda Indonesia akan memberikan keterangan sebagai saksid dari pihak Pengadu dalam persidangan ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat

Hari Ini Sidang Ketiga Murung Raya Digelar

Jakarta, DKPP – Hari ini  (18/07) sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Murung Raya digelar  sekitar pukul 09.30.  Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.  Ada pun sebagai Ketua Majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.     Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan

Teradu Dinilai Bohong

Jakarta, DKPP –  Pihak prinsipal, M Setia Budi , meminta kepada majelis sidang agar persidangan tetap digelar meskipun pihak Teradu tidak hadir. Pasalnya, ia sangat kesulitan untuk mendatangkan saksi dalam persidangan. “Saya mohon kepada majelis, agar sidang ini tetap digelar. Karena kami sangat kesulitan untuk mendengarkan saksi,” jelas M Setia Budi dalam persidangan. Dia menilai,

DKKP Adakan Bimtek di Makassar

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis-Sabtu (18-20/7) akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara akan dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari anggota KPU dan Bawaslu di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,

Saksi Semakin Pojokkan Ketua dan Anggota KPU Banyuasin

Jakarta, DKPP- Sidang perkara Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Banyuasin masuk babak mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang diizinkan untuk memberikan kesaksian adalah saksi dari pihak Pengadu. Sementara dari pihak Teradu yang menghadirkan Panwaslu Banyuasin tidak diizinkan memberikan kesaksian, karena Panwaslu bukan termasuk saksi, tetapi masuk sebagai Pihak Terkait. Pengadu dalam