Pengadu Perkara Kayong Utara Dianggap Tidak Serius

Jakarta, DKPP- Pengadu, Mochtar Rudin, tidak hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tidak diketahui apa alasannya tidak hadir. Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), Happy Susanto yang menjadi Teradu menyatakan kecewa dengan ketidakhadiran Pengadu. “Jelas saya kecewa dengan ketidakhadiran Pengadu. Saya sudah bela-belain

KPU Banyuasin Disidang

Jakarta, DKPP – Sekitar pukul 14.00 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali menggelar sidang.  Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, selaku panel majelis Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak.     Kali ini pihak Teradunya, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan anggotanya, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudari, Kamsul Chandra Jaya

Besok Sidang Perdana KPU RI

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI besok (08/10). Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Teradunya adalah tiga komisioner KPU dan seorang pegawai setjen KPU RI. Sedangkan Pengadunya Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakya Prodemokrasi Provinsi Papua. Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013,

KPU Banyuasin Keluarkan SK Diskualifikasi karena Intimidasi

Jakarta, DKPP- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Sumatera Selatan, Yusarla mengaku mendapat ancaman saat mengeluarkan SK diskualifikasi atas pasangan calon bupati Banyuasin Yan Anton-SA Supriono. Ancaman tersebut berupa aksi massa yang diikuti oleh masyarakat dan tokoh-tokoh Kab Banyuasin. “Kami sadar SK 60/2013 tentang diskualifikasi tersebut melanggar peraturan. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sausana

Sidang Perdana KPU Kab Banyuasin

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 10/7 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Banyuasin, Sumatera Selatan. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan sidang perdana

Teradu Akan Laporkan Pengadu

Jakarta, DKPP- Dalam sidang yang digelar DKPP Kemarin, (9/7), pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Bima mengatakan akan memperkarakan pihak Pengadu atas nama Khaerudin yang merupakan anggota Panwaslu Kota Bima. “Jika diizinkan yang mulia, kami akan melaporkan pihak Pengadu atas nama Khaerudin, terkait pemberitaan quick count yang disiarkan melalui Bima TV dan radio Bima

Panel Majelis : Saksi Tidak Relevan!

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (9/7) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Bima, NTB. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Lantai 5  di Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok

DKPP Bentuk Panelis Daerah Antisipasi Banjirnya Aduan

  *** Antisipasi Banjirnya Aduan Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut H Sirait mengatakan, DKPP akan membentuk panelis daerah. Tujuannya, untuk mengantisipasi banjir perkara yang masuk ke DKPP menjelang Pemilu 2014. Dalam Peraturan No. 2  Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terkait laporan dugaan pelanggaran etik dari kabupaten

Pemilu 2014 Akan Lebih Baik

Jakarta, DKPP – Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengakui ada pihak-pihak yang menilai bahwa hasil Pemilu yang akan datang tidak akan jauh berbeda dengan hasil Pemilu sebelumnya. Hal tersebut karena mereka mengait-ngaitkan kasus yang ada sekarang dengan kasus Pemilu sebelumnya.   “Tapi saya optimis pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 akan lebih baik dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Birokrasi Mengalami Politisasi

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan penyelenggara Pemilu itu harus netral dan mandiri. Kelembagaan intitusi penyelenggara Pemilu yang berdiri sendiri pun harus tercermin dari dukungan staf. “Stafnya pun harus punya NIP (Nomor induk pegawai) sendiri. Dipastikan tidak boleh berpihak baik kiri maupun kanan,” jelas dia.    Nah, lanjut dia,