Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mujaddid selaku Anggota KPU Kab. Maros. Ia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021.
Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mujaddid dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran KEPP, pada Rabu (8/9/2021).
Teradu I terbukti tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta keputusan untuk hadir dalam Rapat Pleno didasarkan pada penilaian subyektif Teradu I.
“Apabila sebuah rapat pleno dinilai tidak penting, maka menurut Teradu I dirinya tidak wajib hadir,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.
Teradu I diketahui tidak hadir dalam Rapat Pleno pembahasan tindak lanjut Surat Bawaslu Kab. Maros yang dilaksanakan secara daring tanggal 16 Mei 2020. Teradu I berdalih rapat tersebut rapat biasa yang tidak menghasilkan Keputusan dan Berita Acara.
Kemudian tidak hadir dalam Rapat Pleno tanggal 19 Mei 2020 dengan agenda tindaklanjut Surat Bawaslu Kab. Maros Nomor: 067/SN-12/PM.05.4/III/2020. Teradu I beralasan telah menyampaikan pendapatnya melalui grup whatsapp Pimpinan KPU Kab. Maros.
Selanjutnya, Teradu I tidak hadir tanpa keterangan dalam Rapat Pleno tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda Persiapan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I membenarkan tidak hadir dalam Rapat Pleno Rutin tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda penyampaian kesiapan setiap bagian dalam persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020. Teradu I berdalih tidak mengetahui perpindahan tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rutin.
Baca Juga : DKPP Periksa Dua Anggota KPU Maros
Rapat Pleno pada tanggal 15 dan 16 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan serentak 2020 juga tidak dihadiri Teradu I. Ia berdalih ada agenda bersama keluarga.
Teradu I juga mengakui tidak hadir dalam Rapat Pleno tanggal 23 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti surat edaran tentang evaluasi. Serta tidak hadir dalam Rapat Pleno tanggal 31 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Hasil Review BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu I berdalih kondisi kesehatan yang sedang menurun setelah melakukan perjalanan dinas di Jakarta, 28-30 Maret 2021.
Ida menambahkan Teradu I sebagai penyelenggara pemilu tidak dibenarkan memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukum hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan keputusan tertinggi.
“Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Sikap dan tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I telah terbukti tidak hadir Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,”
Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf i, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Sementara itu, Syaharuddin yang merupakan Teradu II dalam perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. (Humas DKPP)