Tujuh Kali Tidak Hadiri Rapat Pleno, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kab. Maros

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mujaddid selaku Anggota KPU Kab. Maros. Ia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021. Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mujaddid dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran KEPP, pada Rabu (8/9/2021). Teradu I

Terbukti Tidak Netral Dan Mandiri, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kab. Banjar

Jakarta, DKPP –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Banjar, Abdul Karim Omar. Sanksi diberikan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (8/9/2021). Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim

DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (8/9/2021) pukul 09.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk dua penyelenggara pemilu, yaitu Abdul Karim