Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 150-PKE-DKPP/VI/2021, Jumat (10/9/2021) pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan Puga Hilal Bayhaqie. Ia mengadukan Abdullah Dahlan, Lolly Suhenty, Sutarno, H.M. Wasikin Marzuki, Yulianto, Yusup Kurnia, dan Zaki Hilmi (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat) selaku Teradu I sampai VII.
Pengadu mendalilkan para Teradu diduga terlambat menerbitkan tindaklanjut penerusan putusan DKPP RI nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dan isi tindaklanjut putusan tidak sesuai dengan subtansi persoalan yang harus diputuskan.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]