Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawasli Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase selaku Teradu II dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022.
Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak empat perkara yang digelar di Jakarta, Rabu (25/1/2022).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang ini.
Nur Alia Lase dinilai terbukti terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo sebesar Rp 2.000.000 yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Ia seharusnya responsif dengan segera mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
Keterlambatan pengembalian uang tersebut membuktikan Nur Alia Lase tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.
Gelizaman sendiri dihadirkan saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada 27 Desember 2022.
Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.
Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem yang juga sebagai Teradu I dalam perkara yang sama. Permintaan tersebut ditolak oleh Nur Alia Lase.
Nur Alia Lase sempat mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut, namun diabaikan Gelizaman yang pergi begitu saja. Nur Alia juga sudah meminta anak angkatnya untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan dan beberapa kali menghubungi Gelizaman melalui telepon dan whatsapp.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Gunungsitoli Terkait Seleksi Panwascam
“Pada 28 November 2022, Gelizaman Laowo datang ke rumah Teradu II untuk mengambil uang. Anak angkat Teradu II langsung mengembalikan uang tersebut kepada Gelizaman Laowo sebagaimana bukti video yang disampaikan para Pengadu,” kata Anggota Majelis I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi.
Sebagai informasi, perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua. Sidang pemeriksaan perkara ini digelar secara virtual pada 27 Desembr 2022.
Sementara itu, dua Teradu lainnya yakni Endra Amri Polem dan Goozisokhi Zega dalam perkara ini direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP. [Humas DKPP]