Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diadakan secara virtual pada pada Selasa (27/12/2022).
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli tersebut adalah Endra Amri Polem, Nur Alia Lase, dan Goozisokhi Zega. Ketiganya secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.
Ketiga Teradu tersebut diduga dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwascam se-Kota Gunungsitoli yang diadakan pada 15 September-26 Oktober 2022.
Menurut Pengadu, setidaknya 3 orang yang lolos menjadi Anggota Panwascam tidak memenuhi syarat karena diketahui sebagai kader partai politik dan memiliki jabatan di pemerintahan desa.
“Satu orang (Panwascam terpilih) adalah anggota partai politik yang terdaftar dalam Sipol dan dua orang lainnya merupakan perangkat desa,” kata Martinus Gea selaku Pengadu.
Ia menambahkan, anggota partai politik sendiri harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon Panwascam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017).
Sementara, dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 disebutkan bahwa seseorang harus mengundurkan diri dari jabatan politik ataupun jabatan pemerintahan saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau jajaran pengawas ad hoc.
“Para Teradu telah menghalangi kesempatan calon lainnya yang tidak terlibat sebagai anggota parpol dan tidak terlibat dalam pemerintahan desa, untuk menjadi Anggota Panwascam di Kota Gunungsitoli,” terang Martinus.
Selain itu, Martinus juga menduga semua Teradu tidak memperhatikan keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Menurutnya, dari 18 Anggota Panwascam yang ada di enam kecamatan di Kota Gunungsitoli, hanya ada dua perempuan saja. “Keterwakilan perempuan dalam Panwascam se-Kota Gunungsitoli hanya 11 persen,” ungkapnya.
Para Pengadu juga mendalilkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seluruh Teradu kepada sejumlah calon Anggota Panwascam saat proses seleksi.
Teradu I diduga melakukan negosiasi transaksi dengan nominal Rp 15 juta melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang tidak diketahui. Hal ini diketahui melalui screenshoot yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Teradu III diduga meminta uang kepada 10 calon Anggota Panwascam dengan nominal sebesar Rp 12 juta per orang. Permintaan ini disampaikan Teradu III kepada seorang bernama Gelizaman Laowo yang juga dihadirkan sebagai Saksi dalam sidang ini.
Menurut Martinus, Teradu III menjanjikan akan merekomendasikan 10 nama tersebut lolos menjadi Anggota Panwascam jika nama-nama tersebut lulus dalam ujian tes tertulis seleksi Panwascam se-Kota Gunungsitoli.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu Yulianto Sudrajat (Anggota DKPP), Umri Fatha Ginting (TPD Prov. Sumatera Utara Unsur Masyarakat), dan Yulhasni (TPD Prov. Sumatera Utara Unsur KPU).
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem, yang berstatus sebagai Teradu I, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada KPU Kota Gunungsitoli terkait nama-nama calon Anggota Panwascam yang diduga terdaftar dalam Sipol sebagai anggota partai politik melalui surat nomor: 133/KA.00/K.SU-27/10/2022.
Endra melanjutkan, KPU Kota Gunungsitoli melalui surat bernomor 22/PL.01.1/1278/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 menyatakan bahwa nama-nama calon Anggota Panwascam yang diketahui terdaftar sebagai anggota partai politik telah diklarifikasi langsung oleh KPU Gunungsitoli.
Hasil dari klarifikasi tersebut, kata Endra, adalah adanya pencatutan oleh partai politik terkait. KPU Kota Gunungsitoli juga menyatakan dalam suratnya bahwa partai politik terkait bersedia menghapus nama-nama calon Anggota Panwascam tersebut dari data dalam Sipol.
“Sehingga kami menetapkan nama-nama tersebut sebagai Anggota Panwascam karena telah memastikan kepada KPU Gunungsitoli,” kata Endra.
Terkait dua orang perangkat desa yang lolos sebagai Anggota Panwascam, Endra beranggapan bahwa perangkat desa bukanlah pejabat eksekutif. Ia menafsirkan frasa “jabatan pemerintahan” yang disebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 hanya dimaksudkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Sedangkan perangkat desa disebutnya bukan berstatus sebagai PNS sehingga masih dapat menjadi Anggota Panwascam.
Dalam kesempatan ini, Endra juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pungli terhadap salah seorang calon Anggota Panwascam melalui obrolan dalam aplikasi WhatsApp. Menurutnya, screenshoot yang tersebar di media sosial bukanlah percakapan yang dilakukan olehnya.
“Akun WhatsApp yang mengatasnamakan saya dibuat menyerupai aslinya atau palsu,” katanya.
Bantahan juga disampaikan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Goozisokhi Zega (Teradu III). Menurut Goozisokhi, dalil ini adalah fitnah belaka.
“Teradu tidak pernah membicarakan serta menjamin orang untuk lulus sebagai anggota Panwascam kepada siapa pun,” ujarnya. [Humas DKPP]