Palu, DKPP– Sidang ketiga perkara Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin (2/9) rencanannya mendengarkan keterangan Saksi, baik yang dihadirkan Pengadu maupun yang dihadirkan Teradu. Sidang melalui video cenference dilaksanakan di Mabes Polri Jakarta dan Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.
Saksi yang dihadirkan cukup banyak, dari Pengadu sekitar 16 Saksi, dari Teradu ada 9 Saksi. Majelis Sidang DKPP dengan Ketua Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Ida Budhiati meminta agar memilih saksi yang paling relevan.
“Saksi yang dibutuhkan harus yang punya otoritas di partai. Sebaiknya pengurus partai yang tingkatnya di atas DPC. Kalau yang dihadirkan DPC tidak akan ada nilainya. Akan saling klaim,” kata Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Atas permintaan Majelis, para Pengadu dan Teradu kemudian mendata ulang saksi-saksi yang akan diajukan. Sidang sempat diskors 20 menit karena wilayah Indonesia Tengah sudah memasuki waktu Magrib. (AS)