Jakarta, DKPP – Setelah diskors selama kurang lebih satu jam lima
belas menit sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara
pemilu pada Pilpres 9 Juli 2014 dilanjutkan kembali tepat pukul 14.30 WIB. Komisioner
KPU yang hadir dalam sidang kode etik KPU RI dan Bawaslu RI siang ini berjumlah
sebanyak empat orang. Mereka adalah Husni Kamil Manik, ketua, dan Ferry Kurnia
Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay serta Sigit Pamungkas, masing-masing sebagai
anggota.
Sedangkan dari Bawaslu yang
hadir, Muhammad, ketua, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang
dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Teradu KPU Dogiyai dan KPU Halmahera
Timur kemudian jawaban Teradu diakhiri mendengarkan keterangan para saksi.
(ttm)