Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/7/2019). Sidang ini terkait tiga perkara, yaitu nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019; 129-PKE-DKPP/VI/2019; dan 136-PKE-DKPP/VI/2019.
Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yaitu Burhan, Abd. Makmur dan Hartian. Mereka mengadukan 18 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe Utara, di antaranya adalah Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara.
Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sedangkan 13 Teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018.
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Al Munardin (unsur KPU), Ajmal Arif (unsur Bawaslu) dan La Ode Safuan (unsur Masyarakat).
Sedangkan perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan seorang wiraswasta bernama Rahim. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yaitu Helius Udaya dan Lucinda Theodora.
Sementara itu, dalam perkara 136-PKE-DKPP/VI/2019, Helius menjadi Pengadu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar Harkat, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah.
Kedua perkara ini diadukan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Tengah.
Sidang perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur Bawaslu) dan Hiyadatulah (unsur Masyarakat).
Sidang yang akan dilaksanakan pada Senin (8/7) merupakan yang pertama kali untuk perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 sudah disidangkan pada 25 Mei 2019.
Sidang pemeriksaan akan digelar pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Jalan Sam Ratulangi No. 125, Kota Kendari.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]