RILIS DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (26/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan) Memberikan Kuasa Kepada Amsarno Satriawan Sarumaha. Dia mengadukan Iwan Tero (Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dan Alismawati Hulu, S.Pd (Ketua Bawaslu Nias Selatan).
Pokok perkara yang diadukan yakni para Teradu dalam melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan diduga tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) Persekjen Bawaslu No. 1 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyatakan Ketua Bawaslu Kab/Kota mengusulkan nama calon Kepala Sekretariat kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara. Rencananya sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]