Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Selasa (27/10/2020) pukul 11.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Kabupaten Nabire, yaitu Deki Kayame dan Yunus Pakopa. Keduanya memberikan kuasa kepada Habel Rumbiak.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yakni Wihelmus Degey, Nelius Agapa, Daniel Denny, Rahman Syaiful, Jhoni Kambu, masing-masing sebagai Teradu I s.d teradu V.
Dalam pokok aduan Pengadu, Teradu didalilkan telah melakukan pelanggaraan karena diduga tidak profesional dalam verifikasi dukungan. Menurut para Pengadu, ketidakprofesionalan ini terjadi saat para Teradu tidak melakukan pengecekan terkait jumlah dukungan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP].