Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yakni perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 dan Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 pada Sabtu (22/8/2020) di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Thomson R Pasaribu sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga, yakni Zulkifli Sigalingging, Darwis Suprianto Sibarani, dan Herfisani Hutagalung masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji pada bulan oktober 2017 terhadap mantan staf Bawaslu Kab. Sibolga a.n. Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Siyanturi dan para Teradu diduga memuluskan komisioner Panwascam Sibolga Utara a.n. Arpah Sari Hasibuan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang belum lima tahun mengundurkan diri dari partai Perindo Kota Sibolga.
Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini masih sama dengan Pengadu perkara sebelumnya yaitu Thomson R. Pasaribu. Pengadu melaporkan Afwan Nasution, Asmar Harahap, dan Khalid Walid selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak adil, serta melakukan nepotisme dalam seleksi pemilihan PPS di Kota Sibolga. Menurut Pengadu, para Teradu diduga melakukan klarifikasi terkait Surat Keterangan Domisili Pengadu setelah Pengadu dinyatakan lolos tes wawancara. Selain itu Teradu I diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota PPK Kota Sibolga serta 2 (dua) orang Staf Teknis Pilkada di Sekretariat KPU Kota Sibolga; dan para Teradu diduga membocorkan soal dan/atau kunci jawaban seleksi tertulis kepada Calon Anggota PPS selama Seleksi Pemilihan PPS berlangsung.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Jl. Marison No.7, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]