Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 3 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2020) pukul 09.30 WIB.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, kata Bernad.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 23 SEPTEMBER 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 72-PKE-DKPP/VII/2020 | 1. Binsar Pardamean Sihombing;
2. Ramses Simamora; 3. Voker Tamba; 4. Belta Sihite; 5. Enixon Pasaribu; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan) 6. Nipson Lumban Gaol. (Sekretaris KPU Kab. Humbang Hasundutan) |
2. | 82-PKE-DKPP/VIII/2020 | 1. Buziri Ronald Korwa;
2. Paul Rumbekwan; 3. Piet Hein Wakum. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Supiori) |
3. | 84-PKE-DKPP/VIII/2020 | 1. Is Sumarsono;
2. Sudarmanto; 3. Rosita; 4. Tri Asmiyanto; 5. Rini Iswandari. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Gunungkidul) |