Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm menegaskan perlu adanya tindakan konkret dari KPU dan Bawaslu untuk melarang kerumunan dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
Hal ini diungkapkannya ketika menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertema “Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat Menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia”, yang digelar oleh LSM Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW), pada Selasa (22/9/2020) malam.
“Jadi bukan hanya sekadar komitmen atau janji saja, tapi benar-benar tindakan konkret dan ada sanksinya,” kata Alfitra.
Menurutnya, pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 perlu dilakukan jika pemungutan suara Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, mengingat jumlah penderita Covid-19 cenderung meningkat dalam beberapa waktu belakangan ini.
Ia menilai, sebaiknya KPU dan Bawaslu bersama-sama untuk sama sekali melarang kerumunan dalam tahapan Pilkada. Artinya, kata Alfitra, sama sekali tidak ada perkumpulan orang dalam kampanye atau tahapan lain dalam Pilkada 2020, meskipun dibatasi 50 atau 100 orang saja.
Alfitra pun menyebut hal ini harus dilakukan dalam tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) yang dijadwalkan 23 September 2020.
“Kalau tidak, saya khawatir sekali terjadi konflik sosial, orang akan menolak dan timbul golput sehingga pertisipasinya sangat minim, dan kualitas demokrasinya merosot,” jelasnya.[Humas DKPP]