Jakarta, DKPP – Pasangan dari jalur
perseorangan Anjas Taher-Nurdin Abas mestinya tidak lolos menjadi peserta Calon
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Namun para Ketua dan Anggota KPU setempat meloloskan
pasangan tersebut.
“Para Teradu bersama petahana
bersekongkol dengan cara menciptakan pasangan calon boneka dan membiarkan
petahana memerintahkan aparatnya, camat, kepala Dinas Catatan Sipil dan kepala
Bapeda untuk memfasilitasi rekayasa dukungan KTP/KK sebagai data dukungan terhadap
pasangan calon boneka,†kata Dheni Tjan, Pengadu, dalam sidang kode etik KPU
dan Panwaslu Haltim, di Kejaksaan Agung, Rabu (20/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kata dia, terkait dugaan pelanggaran
ini telah dilaporkan oleh masyarakat dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi) Haltim ke Panwas setempat dan kepolisian. Namun tidak ada tindak
lanjut dari KPU dan Panwas tersebut.
Selaku Teradu, Rustam Adam, Asbur
Somadaya, Ade Kamaludin dan Mamat Jalil, masing-masing sebagai ketua dan
anggota KPU Haltim. Teradu lainnya, Mudafir Taher Lambutu, Helmi Jabir dan Andi
Junaidi, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas setempat. Adapun
menjadi ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan dibantu oleh empat Tim Pemeriksa
Daerah.
Rustam membantah bila pihaknya
bersekongkol. Pasangan calon perseorangan ini lolos setelah melewati sejumlah
tahapan. Mulai dari tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan, pendaftaran pasangan calon, perbaikan syarat dukungan pasangan
calon perseorangan, penelitian perbaikan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan, dan penelitian perbaikan syarat calon. Total jumlah
dukungan sebesar 11.234 atau 14,7 persen. Itu artinya, jumlah dukungan pasangan
calon Anjas-Nurdin telah melampaui batas minimal sepuluh persen atau 7.666
dukungan, katanya.
Sementara itu Mudafir Taher Lambutu
membenarkan adanya laporan dari Dheni Tjan. Kemudian pihaknya melakukan kajian.
Hasilnya, dugaan pelanggaraan tindak pidana Pemilu yang dilakukan KPU Haltim
tidak terpenuhi secara hukum. [Teten Jamaludin]