Jakarta, DKPP – Aloysi Urbanus Uri Murin memperkarakan ketua Panwaslu Lembata dan Flores Timur serta ketua Bawaslu Prov NTT ke DKPP.
Menurut Aloysi, pihak Teradu I, Refael Boli Lewa Ketua Panwaslu Kab Lembata telah bertindak tidak profesional dalam pelaksanaan verifikasi parpol. Sedangkan Teradu II dan III atas nama Rofinus Kopong Teron Ketua Panwaslu Kab Flores Timur dan Nelce RP Ringu Ketua Bawaslu Prov NTT disangkakan telah bertindak di luar kewenangannya.
Terkait laporan Pengadu, para Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa mereka telah bertindak seprofesional mungkin.
“ Terkait permasalah verifikasi, Panwaslu Lembata meminta Bawaslu Prov untuk melakukan pendampingan, mengingat kondisi geografis NTT yang kepulauan maka Bawaslu menugaskan Panwas terdekat dengan Lembata, sehingga kami pilih Panwas Flores Timur, namun kewenangannya tetap di Panwas Lembata,” terang Nelce di persdangan sore tadi.
Namun pihak Pengadu merasa keberatan dengan tindakan para Teradu. Menurutnya, tindakan tersebut di luar batas.
“Panwas Flores Timur dan Bawaslu Prov NTT bertindak mendominasi, dari pengambilan sumpah hingga memberikan pertanyaan saat verifikasi, menurut saya Ketua Panwaslu Lembata justru pasif”, ungkap Aloysi.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lembata mengelak tuduhan tersebut dengan menyatakan dirinya lah yang berwenang dalam proses verifikasi tersebut.
“Pada waktu itu saya yang memimpin acara, saya yang membuka acara tersebut. Saya memberikan kesempatan kepada pihak yang mendampingi saya, dalam hal ini Ketua Bawaslu Prov NTT dan Ketua Panwaslu Flores Timur,”ungkap Refael.
Sidang yang digelar secara video conference tersebut dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. (SD)