No. 5 Tahun 2025
Unduh Putusan
Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Rabu, (26/2/2025). Perkara ini diadukan oleh Endang Sidin. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengimbau agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah dapat memenuhi standar prilaku etik sebagaimana termaktub dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis
Pasangkayu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap perkara nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 dan 207-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (26/2/2025). Kedua perkara tersebut diadukan oleh Ardi Trisandi. Dalam perkara nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024, ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, dan
Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dan empat anggotanya dalam sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (26/2/2025). Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata beserta empat anggotanya, yaitu Asdar Djabbar, Yulens Sermumen