No. 142 Tahun 2024
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda (Mapolda) Provinsi Papua, Kota Jayapura. Ketiga perkara tersebut yaitu perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024, 183-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 211-PKE-DKPP/IX/2024 akan digelar secara terpisah pada tanggal 9-11 Oktober 2024. 1. Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024 Sidang pemeriksaan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH. Pengadu mengadukan
Batam, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa semua jajaran penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia harus mempelajari kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini disebutnya untuk kesuksesan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024. Demikian disampaikan Ratna Dewi dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas penegakan Kode Etik kepada Panitia Pemilihan
Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (4/10/2024). Perkara ini diadukan oleh Muh. Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), Abuldan (Ketua
Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Kota Batam, Jumat (4/10/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Neko Wesha Pawelloy yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait. Pihak Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang