Putusan No 42/DKPP-PKE-V/2016
Download
*** Tiga Orang Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan empat Anggota Bawaslu RI: Muhammad, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nasrullah, Nelson Simanjuntak. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 20 Putusan di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (24/2). Selaku Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (24/2), membacakan putusan dengan Teradu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, atas nama Dede Suherman. Dari penilaian DKPP, Dede sebenarnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dia memang sempat menjalani sidang DKPP pada 4 Februari 2016. Dalam sidang, dia juga secara terus terang mengakui
Jakarta, DKPP- Salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain hari ini, Rabu (24/2), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kepastian itu setelah DKPP membacakan putusan terkait perkaranya. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudi terhitung berat sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Sdr.
Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota Panwas Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Aswin Nasution dan Betty Tobing lolos dari tuduhan pelanggaran kode etik. Sidang putusan DKPP, Rabu (24/2), telah menolak semua pengaduan yang dialamatkan kepada keduanya. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sdr. Aswin Nasution sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kota