DKPP Akan Periksa Dua Penyelenggara Pemilu di Aceh, Jumat 26 April 2019
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (26/4/2019). Dua penyelenggara Pemilu tersebut diperiksa karena diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keduanya yaitu Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Idris dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. H. M.