Putusan No. 17 Tahun 2022
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengatakan, mengelola pemilu di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengandalkan keterampilan tata kelola pemilu saja. Menurut Muhammad, tata kelola perilaku penyelenggara pemilu jauh lebih penting dalam mengelola kepemiluan. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dalam
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dari perkara nomor 17-PKE-DKPP/III/2022 dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (18/5/2022) pukul 09.30 WIB. Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengapresiasi kegiatan “Bawaslu Mendengar”. Kegiatan ini diinisiasi Bawaslu periode 2022-2027 dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada para pihak terkait kepemiluan untuk memberikan masukan terhadap Bawaslu melalui berbagai cara dan kegiatan dalam rangka menerima kritik dan masukan untuk menentukan langkah awal dalam melakukan pengawasan pemilu. Apresiasi
Anggota DKPP
Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom, Pria kelahiran Sukoharjo, 9 Juli 1973 ini adalah alumnus Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah. Saat menjadi mahasiswa tahun 1993, Yulianto aktif sebagai Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan llmu Komunikasi FISIP Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Julianto juga tercatat aktif di beberapa kegiatan organisasi
Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 18-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis(12/5/2022). Ivan diadukan oleh Vendio Ellafdi selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah atas dugaan
Anggota DKPP
Puadi, S.Pd., M.M., Lahir di Bekasi, 4 Januari 1974. Saat ini tinggal di daerah Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat bersama istri dan putra-putrinya. Pendidikan tingkat dasar hingga menengah atas diselesaikannya di Bekasi, Kemudian pendidikan Strata-1 ditempuh di IKIP Jakarta atau yang dikenal sekarang dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Semasa kuliah Puadi aktif sebagai aktivis HMI
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada lima penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini hanya satu saja, yaitu perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dengan Teradu Ketua